PENGAUDITAN DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengauditan
Dosen Pengampu : Dyah Setyorini, M.Si., Ak
Disusun Oleh :
Syahida Norviana 10403241008
Nadiya Hubba Rahmani 10403241022
Muhammad Taufan Ruspidu 10403241031
JURUSAN
PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan akuntansi dewasa
ini semakin pesat, dibuktikan dengan diakuinya profesi akuntan di Indonesia.
Akuntansi menjadi banyak jenisnya, salah satu jenis akuntansi adalah akuntansi
pengauditan. Dalam dunia akuntansi khususnya pengauditan, akuntan sangat
dipercaya untuk memeriksa seluruh laporan keuangan perusahan dan laporan audit
tersebut langsung dapat diakui oleh pemerintah mengenai keabsahannya. Profesi
akuntansi menjadi salah satu pekerjaan yang rentan terhadap penyelewengan dalam
hal pengauditan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang disebut dengan jasa penjaminan?
2.
Bagaimana
sejarah fungsi pengauditan?
3.
Apa
definisi pengauditan?
4.
Apa
saja jenis audit?
5.
Apa
saja jenis auditor?
6.
Apa
yang disebut dengan KAP?
7.
Apa
yang disebut dengan organisasi profesi akuntan publik?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
mengenai jasa penjaminan.
2.
Mengetahui
sejarah fungsi pengauditan.
3.
Mengetahui
definisi pengauditan.
4.
Mengetahui
jenis audit.
5.
Mengetahui
jenis auditor.
6.
Mengetahui
mengenai KAP.
7.
Mengetahui
organisasi profesi akuntan publik.
BAB II
ISI
A. JASA
PENJAMINAN
Jasa penjaminan
(assurance services) adalah jasa profesional independen untuk
memperbaiki kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Orang-orang yang
bertanggung jawab untuk melakukan pengambilan keputusan membutuhkan jasa
penjaminan guna membantu memperbaiki keandalan dan relevansi informasi yang
digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Jasa penjaminan memiliki nilai
karena pemberi jaminan bersifat independen dan tidak biasa dengan informasi
yang diperiksanya.
Jasa
penjaminan dapat diberikan oleh Kantor-kantor Akuntan Publik (KAP) atau
profesional-profesional lainnya. Sebagai contoh Lembaga Konsumen di Amerika
Serikat sebagai suatu organisasi nirlaba melakukan pengujian atas berbagai
macam produk yang digunakan oleh para konsumen dan melaporkan hasil penilaian
atas kualitas produk yang diujinya dalam Laporan Konsumen. Informasi yang
tercantum dalam laporan tersebut dimaksudkan agar para konsumen dapat mengambil
keputusan yang didasarkan pada informasi yang benar tentang produk yang
dibelinya. Infomasi yang tercantum dalam laporan konsumen dipandang lebih bisa
dipercaya oleh kebanyakan konsumen daripada informasi yang diberikan oleh para
produsen karena Lembaga Konsumen bersifat independen terhadap para produsen.
Contoh lain penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan selain yang dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik di Amerika Serikat adalah pemeringkat televisi
Nielsen dan pemeringkat radio Arbitron. Laporan yang dikeluarkan oleh
perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh orang atau perusahaan
yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya
yang independen.
Kebutuhan
akan penjaminan bukanlah hal baru. Kantor-kantor akuntan publik telah puluhan
tahun memberi berbagai macam jasa penjaminan terutama berupa penjaminan atas
informasi laporan keuangan historis. Akhir-akhir ini, kantor-kantor akuntan
publik semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan atas
informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan perusahaan
dan penjaminan tentang pengawasan web
site.
JASA ATESTASI
Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh
kantor-kantor akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa penjaminan yang dilakukan kantor
akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan
tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Ada tiga
bentuk jasa atestasi, yaitu: audit atas laporan keuangan historis, review atas
laporan keuangan historis, dan jasa atestasi lainnya.
Audit atas
Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah
satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini
auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Audit merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling
banyak dilakukan oleh kantor-kantor akuntan publik dibandingkan dengan jasa
penjaminan lainnya.
Manakala
klien menyajikan informasi dalam bentuk suatu laporan keuangan, pada saat itu
klien pada hakekatnya membuat berbagai asersi tentang keadaan keuangan dan
hasil-hasil operasinya. Para pemakai laporan keuangan eksternal yang
mendasarkan pengambilan keputusan bisnisnya pada laporan keuangan tersebut akan
melihat pada laporan auditor untuk mendapatkan keyakinan bahwa laporan keuangan bisa diandalkan.
Mereka memandang laporan auditor memiliki nilai karena auditor independen
terhadap klien dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan keuangan.
Di Amerika serikat, berdasarkan federal securities act, perusahaan yang menjual saham-sahamnya di pasar
modal wajib diaudit laporan keuangannya. Laporan auditor dapat dijumpai pada
setiap laporan keuangan tahunan perusahaan semacam itu. Dewasa ini kebanyakan
laporan keuangan perusahaan auditan dapat diakses melalui Internet dari
Securities and Exchange Commisssion’s (SEC’S) EDGAR database. Sebenarnya jauh
sebelum federal securities act
diundangkan telah banyak perusahaan yang secara suka rela mengauditkan laporan
keuangannya untuk mendapatkan jaminan yang diperlukan para investor dan calon
inventstor. Banyak pula perusahaan-perusahaan privat (perusahaan yang
tidakmenjual sahamnya dipasar modal) mengauditkan laporan keuangan tahunan mereka agar bisa
memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal yang sama
dilakukan juga oleh pemerintah dan organisasi-organisasi nirlaba untuk memenuhi
persyaratan dari para kreditur atau sumber-sumber keuangan lainnya.
Review atas Laporan Keuangan Historis
Review
atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang
diberikan kantor-kantor akuntan publik. Banyak perusahaan nonpublik
menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang lebih murah.
Audit sebagaimana diterangkan di atas menghasilkan jaminan yang tinggi,
sedangkan review hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan,
dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit.
Review untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat
dilakukan oleh akuntan publik dengan biaya pemeriksaan yang lebih murah.
Jasa Atestasi Lainnya
Kantor-kantor
akuntan publik dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari
jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan,
karena memakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya
(selain informasi dalam laporan keuangan). Sebagai contoh, bank sering diminta
kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik untuk
mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan
tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Kantor akuntan publik dapat
juga memberi jaminan tentang efektivitas pengendalian intern pelaporan keuangan
pada perusahaan kliennya. Informasi tentang pengendalian intern berkaitan erat
dengan laporan keuangan, tetapi pengendalian intern berpengaruh pula ke masa
depan karena pengendalian intern yang efektif akan dapat mengurangi kemungkinan
terjadinya salah saji dalam laporan keuangan yang akan datang. Kantor akuntan
publik dapat juga melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya
yang sering diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.
JASA PENJAMINAN LAINNYA
Kebanyakan
jasa penjaminan lain yang diberikan kantor-kantor akuntan publik tidak
merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi yaitu
akuntan publik harus independen dan harus memberikan jaminan atas informasi
yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya ialah bahwa akuntan
publik tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak
mengenai keandalan pernyataan terulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya
dengan suatu kriteria tertentu. Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini,
jaminan diberikan atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau
tidak dinyatakan oleh pihak lain. Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk
audit dan jasa atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas
informasi yang digunakan para pengambil keputusan.
JASA BUKAN PENJAMINAN
Kantor
akuntan publik juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umunya tidak
merupakan jasa penjaminan. Tiga contoh jenis jasa bukan penjaminan yang sering
diberikan kantor-kantor akuntan publik adalah jasa akuntansi dan pembukuan,
jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.
Antara
jasa konsultasi manajemen dan jasa penjaminan sering kali nampak
tumpang-tindih. Tujuan utama penugasan konsultasi manajemen adalah memberikan
rekomendasi kepada manajemen, sedangkan tujuan utama suatu penugasan jasa
penjaminan adalah untuk memperbaiki kualitas informasi. Meskipun kualitas
informasi sering kali merupakan kriteria penting dalam penugasan konsultasi,
namun sasaran ini tidak merupakan tujuan utama. Sebagai contoh, seorang akuntan
publik mendapat penugasan untuk merancang dan menerapkan sistem baru. Penugasan
semacam ini memberikan hasil sampingan berupa perbaikan informasi. Biasanya
penugasan konsultasi akan tumpang-tindih dengan jasa penjaminan apabila
perbaikan kualitas informasi untuk para pengambil keputusan menjadi tujuan
utama.
B.
SEJARAH
FUNGSI PENGAUDITAN
Pengauditan
telah mulai dilakukan sejak abad ke limabelas. Tahun kelahiran pengauditan
laporan keuangan secara pasti tidak diketahui, tetapi dari berbagai sumber
dapat diketahui bahwa pada sekitar awal abad kelima belas jasa auditor telah
mulai digunakan di Inggris. Meskipun pengauditan telah lahir sejak beberapa
abad yang lalu, namun perkembangan yang pesat baru terjadi pada abad ini.
Pengauditan Independen Sebelum Tahun 1900
Kelahiran
fungsi pengauditan di Amerika Utara berasal dari inggris. Akuntansi sebagai
profesi diperkenalkan di bagian benua ini oleh Inggris pada paruh kedua abad
kesembilan belas. Para akuntan di Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan dan
prosedur audit sebagaimana yang berlaku di Inggris.
Perusahaan-perusahaan
publik di Inggris pada wakti itu harus tunduk pada undang-undang yang disebut Companiest Act. Menurut undang-undang
tersebut, semua perusahaan publik harus diaudit. Ketika fungsi audit mulai
diekspor ke Amerika Serikat, bentuk pelaporan model Inggris turut diadopsi pula
meskipun peraturan yang berlaku di Amerika Serikat tidak sama dengan yang
berlaku di Inggris. Sebagaimana disebutkan diatas, di Inggris semua perusahaan
publik harus diaudit, sedangkan di Amerika Serikat pada waktu itu tidak wajib
diaudit. Keharusan untuk diaudit datang dari badan yang mengatur pasar modal
yang disebut Securities and Exchange
Commission (SEC), serta dari pengakuan umum mengenai manfaat pendapat
auditor atas laporan keuangan.
Tidak
hanya peraturan undang-undang yang mengharuskan audit atas laporan yag
diberikan kepada para pemegang saham,menyebabkan audit pada abad kesembilan
belas menjadi beraneka ragam, kadang-kadang hanya meliputi neraca saja, tapi
ada pula yang berupa audit atas semua rekening yang ada pada perusahaan dan
dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Auditor biasanya mendapat penugasan
dari manajemen atau dari dewan komisaris perusahaan, dan laporan hasil audit
biasanya dialamatkan kepada pihak intern perusahaan, bukan kepada pemegang
saham. Pemberian laporan kepada para
pemegang saham pada waktu itu tidak biasa dilakukan. Para manajer perusahaan
hanya menginginkan untuk mendapat jaminan dari auditor bahwa kecurangan dan kekeliruan dalam
pencatatan tidak terjadi.
Perkembangan di Abad Keduapuluh
Memasuki
abad keduapuluh, revolusi industri kira-kira telah berusia 50 tahun dan selama
masa itu jumlah perusahaan industri telah berkembang dengan pesat. Jumlah
pemegang saham juga semakin bertambah dan mereka sudah mulai menerima laporan
auditor. Kebanyakan pemegang saham baru ini tidak memahami makna pekerjaan
seorang auditor, dan kesalahpahaman melanda banyak pihak termasuk para pimpinan
perusahaan dan bankir. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa pendapat auditor
adalah jaminan keakuratan laporan keuangan.
Profesi
akuntansi di Amerika berkembang dengan pesat setelah berakhirnya perang dunia
I. Sementara itu kesalahpahaman tentang fungsi pendapat auditor masih terus
berlangsung, sehingga pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal
Reserve Buletin yang memuat cetak ulang suatu dokumen yang disusun oleh
American Institute Of Accountant (yang selanjutnya berubah menjadi American
Institute Of Certified Public Accountants atau AICPA pada tahun 1957) yang
berisi himbauan tentang perlunya akuntansi yang seragam, tetapi tulisan
tersebut sesungguhnya lebih banyak menguraikan tentang bagaimana mengaudit
neraca. Pernyataan teknis ini merupakan pernyataan pertama yang dikeluarkan
oleh profesi akuntansi di Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang
dikeluarkan selama abad kedua puluh.
Pada
awalnya, para akuntan publik menyusun laporan tanpa mengikuti pedoman resmi.
Akan tetapi pada 50 tahun terakhir, profesi dengan cepat mengembangkan redaksi
laporan yang umum digunakan melalui AICPA. Redaksi atau susunan kalimat laporan
yang umum saat ini telah makin diperbaharui sehingga pembuatan laporan hasil
audit tidak lagi merupakan pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan, melainkan
merupakan proses pengambilan keputusan. Alternatif bentuk tipe laporanyang
dapat dipilih auditor tidak banyak, dan sekali auditor memilih jenis pendapat
yang diberikan dalam situasi tertentu, auditor tinggal memilih jenis laporan
yang telah dirancang untuk menyatakan pendapat tersebut.
Perkembangan Pengauditan di Indonesia
Profesi
akuntansi di Indonesia masih tergolong muda. Pada masa penjajahan Belanda,
jumlah perusahaan di Indonesia belum begitu banyak, sehingga akuntansi dengan
sendirinya hampir tidak dikenal. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia pada waktu itu,
mengikuti model pembukuan seperti yang berlaku di negaranya. Situasi seperti
itu berlangsung hingga Indonesia merdeka. Akuntansi baru muylai dikenal di
Indonesia setelah tahun limapuluahn, yaitu ketika semakin banyak perusahaan
didirikan dan akuntansi sistem Amerika
mulai dikenal, terutama melalui pendidikan di perguruan tinggi.
Tonggak penting perkembangan akuntansi di Indonesia
terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetaplan
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA).
Prinsip akuntansi dan norma tersebut hamper sepenuhnya mengadopsi prinsip
akuntansi dan standar audit yang berlaku di Amerika Serikat. Penetapan pronsip
akuntansi dan norma pemeriksaan di Indonesia terutama dipicu oleh lahirnya
pasar modal yang mensyaratkan perusahaan yang akan menjual sahamnya di pasar
modal untuk memiliki laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu
perkembangan terjadi dalam dunia perbankan sejak tahun 1988 semakin menuntut
dilakukannya audit atas laporan keuangan bagi perusahaan-perusahaan yang akan
mengajukan permohonan kredit ke bank. Pada tahun 1955 lahir Undang-undang
Perseroan Terbatas yang mewajibkan suatu perseroan terbatas untuk menyusun
laporan keuangan dan jika p[erseroan merupakan perusahaan public, maka laporan
keuangannya wajib diaudit oleh akuntan public. Pada tahun yang sama lahir pula
Undang-undang Pasar Modal yang semakin meningkat peran akuntansi dan
pengauditan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual di pasar
modal (perusahaan public).
Sejalan dengan perkembangan profesi
akuntansi dan dunia usaha di Indonesia, IAI telah berkali-kali melakukan penyempurnaan dan
pemutahiran prinsip akuntansi dan norma pemeriksaan akuntan agar dapat
mengakomodasi perkembangan yang sangat pesat dalam dunia usaha, ,dengan tetap
mengacu pada perkembangan yang terjadi di Amerika Serikat dan profesi akuntansi
internasional. Pada than 1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip akuntansi
dan standar audit yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar
Professional Akuntan Publik (SPAP). Sejalan dengan itu Dewan Standar Akuntansi
yang dibentuk oleh IAI secara terus menerus menerbitkan Pernyatan Standar
Akuntansi Keuangan (SPAP) yang hingga saat ini telah mencapai 56 buah.
Seperti terjadi di Amerika Seratus tahun
lalu, fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad 21 ini masih belum dipahami
masyarakat. Banyak kesalahpahaman
terjadi atas laporan auditor, karena fungsi audit tidak dipahami benar. Situasi
demikian Nampak sekali ketika berbagai kasus terkenal seperti kasus Bank Summa,
skandal Bank Bali yang diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers, dan sejumlah kasus
lainnya, dikomentari berbagai fihak. Kebanyakan komentar tersebut mencerminkan
kesalahpahaman masyarakat, tidak saja mengnai makna pendapat auditor atas
laporan keuangan yang diperiksanya, tetapi juga mengenai perbedaan antara
berbagai jenis audit yang bisa dilakukan seorang auditor.
C. DEFINISI
PENGAUDITAN
Pengauditan adalah suatu proses
sistimatis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi
tentang tindakan-tingakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk
menentukan tingkat kesesuaian asersi tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan dan mengkomunikasikan hasil kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi dari pengertian pengauditan
mempunyai arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis pengauditan yang
memiliki tujuan berbeda-beda. Dalam makalah ini pembahasan mengenai definisi
anak kalimat adalah dalam lingkup audit atas lapran dari suatu organisasi
bisnis, atau disebut audit laporan keuangan.
Proses
sistematis.
Kata sistematis mengandung implikasi
yang berkaitan dengan berbagai hal, yaitu: bahwa perencanaan audit dan
perumusan strategi audit merupakan bagian penting dari prses audit, bahwa
perncanaan audit dan strategi audit harus berhubungan dengan pemilihan dan
penilaian bukti untuk tujuan audit tertentu, bahwa banyak tujuan audit tertentu
dan bukti untuk mencapai tujuan-tujuan audit tersebut saling berkaitan, dan
bahwa saling keterikatan tersebut menuntut auditor untuk membuat banyak
keputusan di dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.
Statement
of Basic Auditing Concept menyatakan
bahwa proses sistematis mengandung arti bahwa pengauditan didasarkan pada
(paling tidak sebagian diantaranya) disiplin dan filosofi metoda ilmiah. Hal
ini memang ada benarnya, karena audit menyangkut permusan dan pengujian hipotesa
ilmiah karena metoda penyelidikan secara sepenuhnya melaksanakan metoda ilmiah,
karena metoda penyelidikan secara ilmiah sangat terstruktur yang seringkali
tidak diperlukan dalam audit. Memang audit harus merupakan hasil dari
pelaksanaan suatu rencana dan penerapan dari suatu strategi audit, tetapi
strategi dapat dilaksanakan dengan modifikasi yang cukup luas selama audit
berlangsung, yaitu ketika auditor mengumpukan dan mengevaluasi bukti yang
berhubungan dengan suatu asersi tertentu yang seringkali juga menyangkut
komponen-komponen laporan keuangan yang berkaitan satu sama lain.
Mendapatkan
dan mengevaluasi bukti secara obyektif.
Kegiatan mendapat dan mengevaluasi bukti merupakan hal yang paling utama dalam
pengauditan. Jenis bukti yang diperoleh dan kriteria yang digunakan untuk
mengevaluasi bukti bisa berbeda-beda antara audit yang satu dengan audit
lainnya., tetapi semua audit berpusat pada proses mendapatkan dan mengevaluasi
bukti. Dalam audit laporan keuangan, bukti tentang tingkat kesesuaian antara
asersi dalam laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
terdiri dari data akuntansi (seperti jurnal dan bku bnesar) dan informasi
pendukung (seperti faktur, check. Dan informasi yang diperoleh melalui
wawancara, observasi, pemeriksaan fisik atas aktiva, dan korespondensi dengan
pelanggan).
Dalam definisi pengauditan di atas
dinyatakan bahwa proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti harus dibedakan dari
pengertian obyektif pada bukti itu sendiri. Keobyektifan bukti adalah salah
satu dari berbagai faktor yang berhubungan dengan kegunaan bukti dalam mencapai
tujuan pengumpulan bukti yang bersangkutan. Keobyektifan dalam proses berkaitan
dengan kemampuan auditor untuk melaksanakan sifat tidak memihak di dalam
memilih dan mengevaluasi bukti. Sifat tidak memihak adalah bagian penting dari
konsep independensi auditor.
Asersi tentang
tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Asersi atau pernyataanyang dibuat
manajemen perusahaan yang melekat pada seperangkat lapiran keuangan adalah subyek
dari audit atas lampiran tersebut. Oleh karena itu apabila seorang auditor akan
mengaudit suat lapira keuangan maka ia harus memahami asersi-asersi yang
melekat pada setoap hal atau pos yang dilaporkan dalam lapran keuangan. Istilah
melekat dalam hal ini berarti tersirat dalam lapran dan tidak ditulis secara
eksplisit, tetapi pembaca laporan dianggap mengerti mengenai asersi-asersi yang
tidak diungkapkan secara tertulis tersebut. Sebagai contoh, dalam laporan
keuangan sebuah perusahaan manufaktur tercantum “Persediaan…….Rp
752.400.000,00”. Asersi-asersi yang melaekat dalam pos ini antara lain:
·
Persediaan
secara fisik benar-benar ada;
·
Dimiliki
perusahaann untuk dijual atau untuk digunakan dalam operasi;
·
Meliputi
seluruh produk atau bahan mentah yang dimiliki (tidak kurang dan tidak lebih)
dimana pun mereka berada;
·
Rp
752.400.000,0 merupakan angka terendah diantara cost dan harga pasar persediaan
tersebut (sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum).
·
Diklafikasikan
dengan tepat dan diungkapkan dalam neraca secara memadai.
Asersi-asersi semacam ini juga melekat
pada pos-pos dan angka-angka rupiah lainnya yang dilaporkan dalam laporan
keuangan.
Hal penting yang perlu dicatat adalah
bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan yaitu
manajemjen perusahaan,untuk selajutnya dikomunikasikan kepada pemakai laporan
keuangan; jadi bukan merupakan asersi dari auditor. Asersi dari si auditor
dituangkan dalam komunikasi auditor dengan pembaca laporan dalam bentu sebuah
laporan auditor.
Mengingat bahwa subyek pengauditan
adalah informasi tentang tindakan-tindkan ekonomi, maka asersi-asersi haruslah
bisa dinyatakan dalam kuantitas (quantifiable)
dan harus dapat diaudit (auditable).
Sebagai contoh cost sebuah gedung bisa dinyatakan dalam kuantitas atau angka,
demikian pula jumlah lembar saham yang beredar, tetapi moral karyawan tidak
dapat dinyatakan dalam kuantitas tertentu. Informasi yang bisa dinyatakan dalam
kuantitas biasanya juga bisa diverifikasi, informasi yang tidak bisa
diberifikasi per definisi tidak bisa diaudit.
Tingkat kesesuaian antara asersi
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Segala
sesuatu yang dilakukan selama audit dilaksanakan memiliki satu tujuan utama,
yaitu untuk merumuskan suatu pendapat auditor mengenai asersi-asersi tentang
tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang telah diaudit. Pendapat
atau opini auditor akan
menunjukkan seberapa jauh asersi-asersi tersebut sesuai dengan standar atau
kriteria yang telah ditetapkan, sebagai contoh dalam hal audit atas persediaan,
kriteria yang digunakan adalah standar akuntansi yang berlaku umum untuk
persediaan yang mensyaratkan bahwa persediaan harus benar-benar milik
perusahaan, dan apabila asersi lain yang melekat pada pos “persediaan...............Rp
752.400.000,00” juga sesuai dengan prinsip akuntaansi yang berlaku umum, maka
auditor akan berkesimpulan bahwa telah terdapat kesesuaian antara asersi-asersi
dengan kriteria yang telah ditetapkan
Mengkomunikasikan hasilnya pada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Hasil
akhir dari segala macam audit adalah suatu laporan yang berisi informasi bagi
para pembacanya mengenai tingkat kesesuaian antara asersi yang dibuat oleh
klien dengan kriteria tertentu yang telah disepakati sebagai dasar evaluasi.
Dalam audit laporan keuangan, pengkomunikasian disebut laporan auditor yang
berisi simpulan yang dicapai auditor mengenai sesuai atau tidaknya suatu
laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit jenis
lainnya juga mengharuskan auditor untuk menyampaikan laporan hasil temuannya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, setelah selesai
melakukan audit kesesuaian atas pajak yang dibayar seseorang, auditor yang
ditunjuk oleh kantor pajak akan menyusun laporan yang berisi pernyataan tentang
sejauh mana pajak yang telh dibayar sesuai dengan undang-undang perpajakan yang
berlaku. Demikian pula dengan auditor intern yang bekerja pada suatu perusahaan
akan menyusun laporan tentang hasil temuan berkenaan dengan audit kesesuaian
mengenai efektifitas pemakaian gudang yang telah dilakukannya. Proses
pengauditan mencakup tahap pelaporan dari suatu audit, dan dengan laporan
tersebut auditor mengkomunikasikan pedapatnya atau hasil evaluasinya kepda
pihak-pihak yang berkepentingan.
D.
JENIS-JENIS
AUDIT
Audit Laporan Keuangan
Audit
laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan sebagai
keseluruhan – yaitu informasi kuantitatif yang akan diperiksa – dinyatakan
sesuai dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Pada umumnya kriteria
yang digunakan adalah prinsip akuntansi berlaku umum, meskipun audit lazim juga
dilakukan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan dasar tunai (cash basic) katau dasr akuntansi lain
yang cocok untuk organisasi yang diaudit. Laporan keuangan yang diperiksa
biasanya meliputi neraca (laporan posisi keuangan), laporan laba-rugi, dan
laporan arus kas, termasuk catatan kaki (footnotes).
Asumsi
yang mendasari suatu audit laporan keuangan adalah bahwa laporan-laporan
tersebut akan digunakan oleh berbagai pihak untuk berbagai tujuan. Oleh karena
itu akan lebih efisien untuk menggunakan satu auditor untuk melakukan suatu
audit dan menarik kesimpulan yang bis diandalkan oleh berbgai pihak daripda
menyuruh tiap pemakai laporan melakukan audit secra sendiri-sendiri. Apabila
pemakai laporan keuangan berkeyakinan bahwa audit tidak cukup memberi informasi
sesuai dengan dengan tujuan yng bersangkutan, maka pemakai bisa mencari
informasi tambahan.
Audit Kesesuaian
Tujuan
audit kesesuaian adalah untuk mengetahui apakah pihak yang diaudit sudah
mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang. Audit kesesuaian dalam suatu perusahaan swasta dapat berupa
penentuan apakah karyawan dalam bidang akuntansi telah mengikuti
prosedur-prosedur yang telah ditetpkan oleh kontroller perusahaan, mengkaji
tarip upah untuk disesuaikan dengan tarip upah minimum yang ditetapkan
pemerintah atau memeriksa perjanjian dengan bankir atau kreditur lainnya untuk
memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan
dalam perjanjian. Dalam instansi pemerintahan, audit kesesuaian lebih beraneka
ragam karena banyakny peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang harus
dilaksanakan oleh instansi-instansi pemerintah tersebut.
Hasil
audit kesesuaian biasanya dilaporkan kepada seseorang atau pihak tertentu yang
lebih tinggi yag ada dalam organisasi yang diaudit dan tidak diperuntukkan bagi
pihak luar perusahaan. pihak manajemen bisanya merupakan pihak yang paling
berkepentingan dalam hal hasil audit kesesuaian dibandingkan dengan pihak-pihak
lainnya. Oleh karena itu sebagian besar pekerjaan audit semacam ini dilakukan
oleh auditor yang bekerja pada unit organisasi yang bersangkutan. Namu audit kesesuaian
dapat juga dilakukan oleh auditor yang ditunjuk dari luar organisasi yang
ditunjuk dri luar organisasi yang diaudit.
Audit Operasional
Audit
operasional adalah pengkajian atas setiap bagian dari prosedur dan metoda yang
diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi dan
efektifitas. Hasil akhir dari suatu audit opersioal biasanya berupa rekomendasi
kepada manajemen untuk perbaikan operasi.
Dalam
audit operasional, pegkajian tidak hanya terbatas dalam akuntansi, tapi bisa
meliputi juga struktur organisasi, operasi komputer, metoda produksi, pemasaran
dan bidang-bidang yang lain asalakan asalkan auditor menguasai biang-bidang
yang diaudit.
Pelaksanaan
suatu audit operasional dan pelaporan hasilnya tidaklah semudah dua jenis audit
yang telah dijelaskan diatas. Efisiensi dan efektivitas jauh lebih suit untuk
dievaluasi secara objektif bila dibandingkan dengn kesesuaian atau penyajian
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Perumusan
kriteria untuk mengevaluasi informasi kuantitatif dalam siuatu audit
operasional sangat bersifat subjektif. Oleh karena itu, audit operasional lebih
mirip suatu konsultasi manajemn daripada suatu pekerjaan audit.
E.
JENIS-JENIS
AUDITOR
Auditor Pemerintah
Auditor
pemerintah merupakan auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara
pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonsia, badan audit pemerintah dipegang
oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) . BPK merupakan badan independen yang
tidak tunduk kepada pemerintah, namun posisinya juga tidak berada di atas
pemerintah. Badan ini nantinya melaporkan hasil audit kepada DPR sebagai alat
kontrol atas keuangan negara.
Auditor Intern
Auditor
Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan bersttus
sebagai pegawai atau karyawan dalam perusahaan tersebut. Jumlah dari auditor
intern ini dapat mencapai ratusan orang. Tugas dari auditor intern ini
ditujukan untuk membatu manajemen perusahaan tempat di mana ia bekerja. Pada
umumnya mereka wajib memberikan laporan langsung kepada pimpinan tertinggi
perusahaan atau kepada pejabat tinggi tertentu lainny dalam perusahaan misalnya
adalah kepala kontroller atau ada juga yang berjkewajiban melapaor pada komite
audit yang dibentuk oleh dewan komisaris. Tanggungjawab auditor pada berbagai
perusahaan sangat beranekaragam tergantung pada kebutuhan perusahaan yang
bersangkutan. Terkadang staff auditor intern terdiri dari satu dua orang
saja yang melakukan tugas rutin berupa audit kesesuaian.
Agar
dapat melakukan tugasnya secara efektif auditor intern hatus independen
terhadap fungsi-fungsi lini dalam organisasi tempat ia bekerja, namun demikian
ia tidak bisa independen terhadap terhadap perusahaan karenana karena ia adlah
pegawai dalam perusahaan tersebut. Auditor intern berkewajiban memberi memberi
informasi pada manajemen yang berguna untuk pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan efektifitas perusahaan. pihak luar perusahaan pada umumya
tidak bisa mengandalkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor intern karena
kedudukannya yang tidak independen. Kedudukan yang tidak independen inilah yang
membedakan auditor intern dan auditor ekstern dari akuntan publik.
Auditor Independen Atau Akuntan
Publik
Tanggungjawab
utama auditor independen atau lebih umum disebut akuntan publik adalah
melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan.
pengauditan ini dilakukan pada perusahaan-perusahaan terbuka. Dengan semakin banyaknya
perusahaan yang harus diaudit laporan keuangannya dan kalangan bisnis serta
bnayak pihak lainnya semakin mengenal laporan ini, makabanyak orang awam yang
mengartikan auditor sebagai akuntan publik. Padahal terdapat beberapa jenis
auditor yang berbeda-beda fungsi dan pekerjaannya.
Praktik
sebgai kuntan publik harus dilakukan melalui suatu kantor akuntan publik yang
telah mendapat ijin dari DepKeu. Selain itu seseorang baru akan memperoleh ijin
berpraktek sebagi akntn publik apabila yang bersangkutan memenuhi beberapa
syarat sebagai berikut.
F.
KANTOR
AKUNTAN PUBLIK
Menurut
SK menkeu No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 jnuari 1997 sebagaimana diubah dengan
SK Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober 1999, kantor akuntan publik
merupakan lembaga yang memiliki izin dari mentri keuangan sebagai wadah bagi
akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya.
Struktur Kantor
Akuntan Publik
Mengingat
pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggungjawab yang besar, maka
pekerjaan pprofesional kantor akuntan publik menuntut tingkat independensi dan
kompetensi yang tinggi pula. Independensi memungkinkan auditor untuk menarik
kesimpula tanpa bias tentang laporan keuangan yang diauditnya. Kompetensi
memungkinkan auditor melakukan audit secara efisien dan efektif. Adanya
kepercayaan atas independensi dan kompetensi auditor , menyebabkan pemakai bisa
mengandalkan diri pada laporan yang dibuat auditor. Oleh karena kantor akuntan
publik demikian banyak jmlahnya, maka tidaklah mungkin bagi pemakai laporan
untuk menilai independensi dan kompetensi masing-masing kantor akuntan publik.
Oleh karena itu struktur kantor akuntan publik akan sanagt berpengaruh terhadap
hal ini, walaupun tidak menjamin sepenuhnya.
Bentuk
usaha KAP yang dikenal menurut hukum di Indonesia ada dua macam yakni:
1. KAP
dalam bentuk usaha sendiri. KAP bentuk ini menggunakana nama akuntan publik
yang bersangkutan
2. KAP
dalam bentuk usaha kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama
sebanyak-banyaknya tiga nama akuntan publik yang menjadi rekan/partner dalam
KAP yang bersngkutan.
Tanggung
jawab KAP Usaha Sendiri adlah akuntan publik yang bersangkutan sedangkan
penanggungjawab KAP usaha kerjasama adalah dua orang atau lebih akuntan publik
yang masing-masing merupakan rekan/ partner dan salah seorang bertindak sebagai
rekan pimpinan.
KAP
yang berbentuk usaha sendiri sangat sedikit jumlahnya, sebagian besar memilih
bentuk usaha kerjasama. Dalam usaha kerjasama, beberapa orang akuntan publik
bekerja sama berpraktik sebagai rekan atau partner, untuk memberikan jasa
profesional berupa pengauditan dan berbagai jasa lain kepada pihak-pihak yang
membutuhkan jasa mereka. Para partner biasanya mepekerjakan sejumlah staf
profesional untuk membantu mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Para asisten
umumnya terdiri dari akuntan publik bersertifikat yang masih muda dalam
pengalaman atau mereka yang mempersiapkan diri untuk menjadi akuntan publik
bersertifikat.
Dengan
adanya audit yang dilakukan oleh entitas terpisah akan mendorong terciptanya
independensi dan menghilangkan hubungan buruh majikan antara kantor akntan
publik dengan kliennya. Selain itu sebagai suatu entitas terpisahmemunkinkan
sebuah kantor akuntan menjadi cukup besar sehingga dapat mencegah adanya satu
atau seorang klien yang menjadi sumber pendapatan sangat besar dalam kantor
akuntan tersebut yang akhirnya bisa membahayakan independensi kantor akuntan
terhaap kliennya. Kompetensi juga bisa tercipta berkat terkumpulnya para
profesional dalam umlah besar pada satu kantor publik tertentu untuk
bersama-sama berkarya dengan keahlian dan kepentingan yang sama dan membuat
pendidikan profesional berkelanjutan menjadi lebih berarti.
Oleh
karena itu hierarki organisasi yang umumnya dijumpai pada kantor-kantor akuntan
publik terdiri dari partner, manajer, supervisor, senior atau in charge
auditor, dan asisten. Staff baru biasanya mulai sebagai asisten dan seterusnya
diperlukan waktu dua sampai tiga tahun pada setiap jenjang hingga mencapai
status sebagai partner. Nama-nama pososo setiap jenjang pada berbagai kantor
akuntan publikberbeda-beda, namun penjenjangannya pada umumnya hampirsama.
Persyaratan
Akuntan Publik Di Indonesia
Menurut
pasal 6 SK Menkeu No. 43/1997, izin untuk membuka kantor akuntan publik (KAP)
akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan berikut:
a. Berdomisili
di wilayah Indonesia
b. Memiliki
Register Akuntan
c. Menjadi
anggota IAI
d. Lulus
ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan IAI
e. Memiliki
pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum
sekurang-kurangny 3.000 jam dengan reputasi baik.
f. Telah
menduduki jabatan manager atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1
tahun.
g. Wajib
mempunyai KAP atau bekerja pada koperasi jasa audit.
Register
Akuntan
Adalah
register yag diselenggarakan oleh Departemen keuangan RI untuk mencatat nama
orang-orang yang berhak menggunakan gelar akuntan. Sebagimana diatur dalam
pasal 3 ayat 4 undang-undang no. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan.
Mereka yang namanya terdaftar dalam register tersebut diberi nomor register
akuntan.
Menurut
pasal 1 Undang-undang No.34 tahun 1954, gelar akuntan hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan
sesuai dengan ketentun dan berdasarkan undang-undang tersebut. Pada pasal 2
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ijazah sebagaimana disebutkan pada pasal
1 adalah:
a. Ijazah
yang diberikan oleh suatu Universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain
yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui pemerintah, sebagai tanda bahwa
pendidikan untuk akunan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai
dengan baik.
b. Ijazah
yang diterima sesudah lulus dalam suatu ujian lain yang menurut pendapat
panitia ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat
disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
Sebagai
realisasi dari ketentuan di atas, nomorregister akuntan hanya dapat diberikan
oleh Departemen Keuangan RI kepada:
a. Lulusan
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Negeri yang telah mendapat
persetujuan dari Direktorat Jendrla Pendidikan tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
b. Lulusan
Ujian Negara Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan Departemen pnedidikan dan
Kebudayaan. Ujian ini disediakan bagi lulusan dari Jurusan Akuntansi pada
Perguruan Tinggi Swsta (FE dan STIE) dan Lulusan FE Negeri yang belum mendapat
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk dibebeakan UNA.
Dalam
perkembangannya dinas P dan K menetapkan bahwa seseorang berhak menggunakan
sebutan akuntan (bukan gelar namun sebutan profesi) apabila yang bersangkutan
telah lulus dari suatu Pendidikan Profesi Akuntansi yang diselenggarakan oleh
perguruan inggi yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral
pendidikan tinggi. Pendidikan profesi akuntansi dapat diikuti oleh mereka yang
telah lulus dari program S1 Jurusan Akuntansi. Peratutran ini berlaku sama,
baik pada perguruan tinggi negeri maupun swasta sehingga ujian negara akuntansi
juga dihapuskan.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Sejak
tahun 1997, Departemen Keuangan RI telah menetapkan ketentuan baru tentang
persyaratan pembukuan kantor akuntan publik. Dalam peraturan tersebut
ditetapkan bahwa ijin berpraktek sebagai akuntan publik hanya akan diberikan
kepada mereka yang telah bersertifikat akuntan publik (BAP). Untuk memperoleh
sertifikat tersebut para calon akuntan publik wajib mengikuti ujian
nasionalyang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang disebut Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP).Ujian ini diselenggarakan 2 kali setahun
yaitu setiap bulan Mei dan November. Ujian dilaksanakan selama dua hari penuh
mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 yang meliputi lima mata ujian yaitu:
1.
Teori dan Praktik Akuntansi Keuangan (4 jam)
2.
Auditing dan Jasa Profesional Akuntan Publik (4 jam)
3.
Akuntansi Menejemen dan Menejemen Keuangan (1,5 jam)
4.
Sistem Informasi Akuntansi (2,5 jam)
5.
Perpajakan dan Hukum Komersial (3,5 jam)
Mata
ujian 1 dan 2 diberiakan pada hari pertama sedangkan mata ujian 3,4 dan 5
diberiakan pada hari kedua.
Pengalaman Kerja
Banyak
negara yang menetapkan pengalaman kerja di bidang pengauditan sebagai salah
satu persyaratan untuk memperoleh ijin berpraktik sebagai akuntan publik. Di
Indonesia setiap calon akuntan publik harus telah memiliki pengalaman bekerja
di kantor akuntan publik sekurang-kurangnya 3 tahun dan pengalaman di bidang
pengauditan sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik. Setelah
seseorang mendapatkan ijin praktik, ia masih memiliki kewajiban untuk terus
memelihara dan meningkatkan kemampuan dan kemampuannya melalui pendidikan
formal maupun non formalyang disebut pendidikan profesional berkelanjutan.
Tujuan dari ketentuan ini agar akuntan publik selalu mengikuti perkembangan
mutakhir di bidang akuntansi, pengauditan dan bidang-bidang terkait lainnya.
Di
Ameriaka Serikat berlaku ketentuan persyaratan pengalaman bekerja yang berbeda
dari masing-masing negara bagian. Sejumlah negara bagian tidak mensyaratkan
pengalaman bekerja, sedangkan sejumlah negara bagian lain mensyaratkan
pengalaman bekerjadi bidang pengauditan (tidak perlu di kantor akuntan publik,
misalnya sebagai tenaga pembukuan di perusahaan) selama satu hingga dua tahun.
Ada juga suatu negara bagian yang secara spesifik menetapkan harus pernah
bekerja di kantor akuntan publik. Selain itu persyaratan mengikuti pendidikan
profesional berkelanjutan ( contiuning
profesional education) juga banyak berlaku di banyak negara bagian.
G.
ORGANISASI
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Organisasi
profesi akuntansi di berbagai negara di dunia sangat beragam, baik stuktur
organisasi, keanggotaan maupun kegiatannya. Di Indonesia hanya ada satu
organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang keanggotaannya
terdiri dari para akuntan yang yang bekerja pada berbagai bidang kegiatan.
Untuk menampung kegiatan para anggota tersebut IAI membentuk empat kompartemen
sesuai bidang kegiatan para anggotanya seperti: Kompartemen Akuntan Publik,
Kompartemen Akuntan Menejemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, Kompartemen
Akuntan sektor Publik.
Sebagai
salah satu kompartemen dari IAI, kompartemen akuntan punlik beranggotakan para
akuntan yang berpraktik si akuntan publik dan telah memiliki ijin praktik dari
Departemen Keuangan. Tujuan utama dibenntuknya kompartemen ini adalah untuk
membina para anggotanya agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai
akuntan publik yang profesional selalu memutakhirkan pengetahuannya terutama
dibidang akuntansi dan pengauditan. Kompartemen audit bertugas sebagai penyusun
standart audit yang harus digunakan oleh para anggotanya dalam melaksanakan
jasa atestasi dan non atestasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut kompartemen
ini membentuk Dewan Stabdar Audit. Selain itu kompartemen akuntan auditing juga
membentuk Badan Peredilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) yaitu suatu badan
peradilan yang melibatkan para anggotanya.
Standar Profesional Akuntan Publik
Ada
empat macam yang yang diterbitkan oleh IAI sebagai aturan mutu pekerjaan
akuntan publik, yaitu:
1.
Standart Auditing
2.
Standar Atestasi
3.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
4.
Pedoman Audit Investasi Khusus
Keempat
macam standar profesional tersebut diklasifikasikan dan dan dikumpulkan dalam
buku yang disebut “Standar Profesional Akuntan Publik”
Standar Auditing
Standar
auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan keuangan
historis.Standar auditing terdiri atas 10 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA).Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masaing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.PSA
berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman-pedoman utama yang harus diikuti oleh
akuntan publik dsalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan terhadap PSA yang
dikeluarkan IAI bersifat wajib (mandatory) bagi bagi anggota IAI yang
berpraktik sebagai akuntan publik.Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh IAI terhadap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan IAI dalam
PSA.Dengan demikian IPSA memberikan jawaban atas pertayaan atau keragiuan dalam
penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat
mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehinnga,
pelaksanaannya bersifat wajib. (mandatory).
Standar Atestasi
Standar
atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup tinggat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas
laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa
non audit. Standar atastasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).Dengan demikian PSAT merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam stansar atstasi.
Termasuk Interpretasi Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarakan oleh IAI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh
IAI dalam PSAT. Dengan demikian IPSAT memberikan jawaban atas pertanyaan atau
keraguan dalam penafsiran yang dimuat dalam PSAT sehingga merupakan perluasan
lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSAT.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat
bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar Jasa Akutansi dan Review
Standart
jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non atestasi bagi
jasa akuntan bublik yang mencakupa jasa akuntansi dan review. Standart jasa
akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (PSAR). Termasuk dalam PSAR adalah Interpretasi Pernyataan Standart
Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan
IAI terhadap ketentuanketentuan yang diterbitkan IAI dalam PSAR.Dengan demikian
Ipsar memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam peneafsiran atas
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAR sehingga merupakan peluasan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSAR.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan public sehingga pelaksanaannya
bersifat wajib (mandatory).
Pedoman Audit Industri Khusus
Karena
beberapa industri memiliki operasi yang unik yang berdampak terhadap berbagai
transaksi yang dicatat dalam akuntansi, maka auditor merupakan pedoman untuk
melakukan audit terhadap industry tertentu. Hal ini dimaksudkan agar auditor
memiliki kemampuan untuk menafsirkan dengan baik informasi keuangan yang disajikan
oleh perusahaan dalam lingkungan industry tertentu,, sehingga auditor dapat
mempertimbangkan dengan baik keunikan bisnis industry tertentu yang berdampak
terhadap asersi menejemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang diaudit.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jasa penjaminan (assurance services) adalah jasa profesional independen untuk
memperbaiki kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Pengauditan telah mulai dilakukan
sejak abad ke limabelas. Tahun kelahiran pengauditan laporan keuangan secara
pasti tidak diketahui, tetapi dari berbagai sumber dapat diketahui bahwa pada
sekitar awal abad kelima belas jasa auditor telah mulai digunakan di Inggris.
Meskipun pengauditan telah lahir sejak beberapa abad yang lalu, namun
perkembangan yang pesat baru terjadi pada abad ini. Pengauditan adalah
suatu proses sistimatis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi
tentang tindakan-tingakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk
menentukan tingkat kesesuaian asersi tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan dan mengkomunikasikan hasil kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Jenis audit adalah audit laporan keuangan, audit
operasional,
dan audit kesesuaian. Jenis auditor adalah
auditor pemerintah, auditor intern dan auditor independen atau akuntan publik.
Kantor Akuntan Publik merupakan lembaga yang memiliki izin dari mentri keuangan
sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya. Organisasi
profesi akuntansi di berbagai negara di dunia sangat beragam, baik stuktur
organisasi, keanggotaan maupun kegiatannya. Di Indonesia hanya ada satu
organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang
keanggotaannya terdiri dari para akuntan yang yang bekerja pada berbagai bidang
kegiatan.
DAFTAR PUSTKA
Jusup, A. Haryono (2001). Auditing (Pengauditan). Buku Satu. Yogyakarta: Bagian Penerbitan
STIE YKPN.