Kuliah

Rabu, 26 Januari 2011

GORESAN RINDU KU PADAMU

Waktu yang mana yang ku dustakan ??
Cinta apa yang ku lupakan ??

aku, wanita berparas cinta
ingin menciptakan rasa
damai akan sirnanya dunia
lemah akan sunyinya cinta

entah apa 
entah siapa
aku hanya ingin ingin dicinta

berusaha cinta di atas cinta
menekannya sampai aku tua ,

love God ,

Rabu, 05 Januari 2011

E - Business

 A.Pengertian
Bisnis adalah usaha untuk menyalurkan barang/jasa.
Electronic Business atau eBusiness atau
e-Business adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk mendukung semua aktivitas bisnis.
B. Latar Belakang
•Perkembangan teknologi
•Pertumbuhan pengguna internet
C. Pihak2 yang diuntungkan dari E commerce
Keuntungan bagi Perusahaan
• Memperpendek jarak
• Perluasan pasar
• Perluasan jaringan mitra bisnis
• Efisien
Keuntungan bagi Konsumen
• Efektif
• Aman secara fisik
• Fleksibel
Keuntungan bagi Masyarakat
• Mengurangi polusi
• Membuka peluang kerja baru
• Meningkatkan kualitas SDM
Kekurangan
• Individualisme
• Terkadang mengecewakan
• Tidak manusiawi
• Kategori
e-Business dibagi menjadi 3 kategori
o Internal Business System
• Customer Relationship Management
• Enterprise Resource Planning
• Document Management Systems
• Human Resources Management
o Enterprise Communication and Collaboration
• VoIP
• Content Management System
• e-Mail
• Voice mail
• Web conferencing
• Digital workflows (business process management)
o e-Commerce
• Internet shop
• Supply Chain Management
• Online Marketing
E commerce
Definisi E-Commerce yaitu proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi informasi antar dua pihak di dalam satu perusahaan dengan menggunakan intranet
Amir Hartman (Net-Ready)
suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (B-to-B) maupun antar institusi dan konsumen langsung (B-to-C)
Karakteristik E-Commerce
1. Terjadinya transaksi antara dua belah pihak
2. Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi
3. Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme pertukaran tersebut.
4 relasi bisnis menurut Peter Fingar
1. Relasi dengan pemasok (Supplier)
2. Relasi dengan penyalur (Distributor)
3. Relasi dengan rekanan (Partner)
4. Relasi dengan konsumen (Customer)
3 jenis jaringan yang dibangun suatu perusahaan
• Intranet
• Internet
• Extranet
A.Internet
Internet merupakan jaringan komputer yang dapat menghubungkan perusahaan dengan domain publik, seperti individu, komunitas, institusi, dan organisasi.
• Intranet merupakan infrastruktur jaringan komputer yang menghubungkan semua sumber daya manusia, baik manajemen maupun staf dalam sebuah perusahaan. Sehingga mereka dapat saling berkomunikasi untuk menunjang aktivitas bisnis sehari-hari.
• Cocok untuk komunikasi, kolaborasi
B.Intranet
Intranet merupakan infrastruktur jaringan komputer yang menghubungkan semua sumber daya manusia, baik manajemen maupun staf dalam sebuah perusahaan. Sehingga mereka dapat saling berkomunikasi untuk menunjang aktivitas bisnis sehari-hari.
Cocok untuk komunikasi, kolaborasi
C.Extranet
Extranet merupakan infrastruktur jaringan yang menghubungkan perusahaan dengan para pemasok dan rekanan bisnisnya.
n Cocok untuk B-to-B
Payment System
Prinsip yang harus diperhatikan
n Authentication
n Pengecekan kebenaran pelaku transaksi
n Authorization
n Pengecekan keabsahan dan kemampuan konsumen untuk melakukan transaksi
n Assurance
n Konsumen yakin perusahaan e-Commerce benar-benar berkompeten untuk melakukan transaksi
Informasi yang diperlukan
n Cara pembayaran
n Data atau informasi pribadi yang melakukan transaksi
n Termin pembayaran, jika memperbolehkan pembayaran beberapa kali (cicilan)
Cara Pembayaran
n Transfer
n Kartu debit
n Kartu kredit
n Nama
n Nomor kartu
n Expire date
n Cek
n Nomor cek
n Bank penerbit
Informasi Pribadi
n Nama, alamat, nomor telepon, alamat penagihan, dll
n Jika dengan digital cash/electronic check
n Username dan password
Electronic Cash
n Solusi untuk menyimpan uang cash ke dalam software
n Dalam bentuk electronic file (biasa disebut token/kupon)
n Tidak boleh memperlihatkan ID dari token/kupon
n Dapat dipertukarkan langsung antara kedua belah pihak, tanpa adanya pihak bank diantaranya
Contoh: eCash dan DigiCash
n Terbentuk jaringan perusahaan yang dapat menerima eCash
n Pelanggan membuka rekening eCash di bank yang menerbitkan eCash
n Uang elektronik disimpan dalam bentuk token/kupon
n Token hanya digunakan untuk sekali pembayaran/transaksi satu arah, tidak bisa digunakan pada transaksi lain
n Penjual token membayar pada pihak terkait
Electronic Wallet (e-Wallet)
• Nilai cash disimpan dalam smart card
• bisa disimpan langsung atau dikonversi menjadi token
• Transaksi dilakukan menggunakan smart card reader
• Ketika terjadi transaksi, nilai cash di smart card dikurangi
• Contoh: EZ-card Singapur
Model Bisnis
n Inti dari business model adalah revenue stream
n Revenue stream tergantung skenario pengumpulan uang (cash in)
n Tradisional: hasil penjualan langsung ke konsumen
Model Bisnis Dunia Maya
n Penjualan produk/jasa
n Perusahaan menciptakan produk → pendapatan masuk ke kas perusahaan
n Pendapatan diperoleh berbanding lurus dengan total kuantitas penjualan
n Pembayaran online + offline
n Perusahaan menciptakan produk/jasa bersama-sama dengan perusahaan lain dan menjualnya di dunia maya
n Hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan (profit sharing)
n Prinsip: tanpa kerjasama mustahil produk/jasa dapat ditawarkan
n Pembayaran online dan offline
n Memanfaatkan halaman situs untuk tempat iklan
n Trafik tinggi
n Pembayaran konvensional (iklan di surat kabar) pay-per-click, pay-per-view
n Walaupun secara hukum masih diperdebatkan, customer database yang dihimpun bisa dijadikan sumber pendapatan
n Demografi
n Perilaku
n
Pihak-pihak yg terlibat
n Members, yang merupakan domain calon konsumen maupun pelanggan tetap perusahaan
n Content partners, yang merupakan domain perusahaan yang memasok berbagai informasi berharga (valuable contents)
n Merchants, yang merupakan domain pedagang, pemilik, atau pemasok produk/jasa yang ditawarkan
n Advertisers, yang merupakan domain entitas yang ingin memanfaatkan situs perusahaan sebagai sarana pemasaran
Pihak-pihak yang terkait
Pihak-pihak yang terkait
Variasi Model Bisnis
n Fee-based structure
n Pendapatan diperoleh karena jasa mempertemukan penjual (supply) dengan pembeli (demand)
n Membership model
n Pendapatan diperoleh secara berkala untuk produk/jasa yang ditawarkan
n Multi-level Marketing
n Pendapatan diperoleh dari kemampuan mengembangkan jaringan/struktur keanggotaan
(members-get-members)
n Dll …
Pemasaran di Internet
n 4 P
n Product
n Pricing
n Place (distribution)
n Promotion
n Personalization

Senin, 03 Januari 2011

MAKALAH PENYELESAIAN SENGKETA


Pada umumnya di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Sengketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi di mana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan segera muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.
Sementara itu, pihak yanng meraasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal maupun informal. Penyelesaian sengketa formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan arbitrase (perwasiatan), serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.
Cara-cara penyelesaian sengketa :
1.      Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Dalam hal ini, negosiasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para piihak yang melakukan perundingan secara negosiasi harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat dengan cara, antara lain mediasi dan arbitrase.
2.      Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat. Menurut Nolah Haley, “A short term structured oriented, partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”, sedangakan Kovach mendefinisikan mediasi,”facilitated negotiation It process by which a neutually satisfaction solution”.
Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara lain :
a)      merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
b)      mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan;
c)      mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
d)     tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaaan pendapat, seperti berikut :
a)         Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
b)        Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi), sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Dengan demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, tetapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namun, putusan tersebut dapat pula bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.

3.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Sementara itu, mengenai konsiliasi disebutkan di dalam buku Black’s Law Dictionary,
Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitration. Court fo Conciliation is a court with purpose terms of adjusments, so as to avoid litigation.
Namun, apa yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi). Dengan demikian, konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.
Dalam menyelesaikan peselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan diantara mereka.
4.      Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam hal ini, ada beberapa definisi yang diberikan oleh para ahli hukum, antara lain :
a)         Subekti mengatakan arbitrase merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau mentaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau yang ditunjuk.
b)        Abdulkadir Muhammad mengatakan arbitrase merupakan badan peradilan swasta di luar lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan kehendak bebas pihak-pihak yang bersengketa. Kehendak bebas ini dituangkan dalam perjanjian sengketa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
c)         Dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial (executoir) setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Dalam pada itu, penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internasional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, putusan arbiter mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.
Arbitrase adalah sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internasional. Pemerintah telah mengadakan pembaharuan terhadap undang-undang arbitrase nasional dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Sementara itu, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaaan, seperti di bawah ini :
a)         meninggalnya salah satu pihak,
b)        bangkrutnya salah satu pihak,
c)         novasi (pembaharuan utang),
d)        insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak,
e)         pewarisan,
f)         berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok,
g)        bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut, atau
h)        berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan negeri maka pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan.
Dalam pada itu, arbitrase ada dua jenis, yakni arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter dan arbitrase institusional.
a)         Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat “insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaanya hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan dan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
b)        Arbitrase institusional
Arbitrase institusional merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Sementara itu, di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, para pihak berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.  Lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian dan memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai persoalan yang berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya terdapat penafsiran ketentuan yang belum jelas, yakni adanya penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan munculnya keadaan yang baru.
Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementar itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang merupakan akta pendaftaran.
Dengan demikian, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Sementar itu, ketua pengadilan negeri dalam memberikan perintah pelaksanaan keputusan arbitrase harus memeriksa syarat-syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase, seperti :
a)         para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase;
b)        persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditanda tangani oleh para pihak;
c)         sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan;
d)        sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Dengan demikian, putusan arbitrase dibubuhi perintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadialan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan seperti berikut :
a)         Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
b)        Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
c)         Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
d)        Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur seperti berikut :
a)         Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
b)        Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c)         Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dengan demikian, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri di mana permohonan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung  yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
5.      Peradilan
Dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum, baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu saja terhadap si pelanggar itu diambil suatu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang. Perbuatan “menghakimi sendiri” sangatlah tercela, tidak tertib, dan harus dicegah.
Dengan demikian, tidak hanya dengan suatu pencegahan, tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaian. Oleh karena itu, yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian adalah negara. Untuk itu, negara menyerahkan kepada kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Dalam menegakkan hukum, orang yang bijaksana melaksanakan hukum yang berlaku dengan dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bahwa hakim atau pengadilan adalah penegak hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
6.      Peradilan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara yang perdata dan pidana.
Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
a)         Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan presiden.
Sementara itu, pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
b)        Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Sementara itu, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
c)         Mahkamah Agung
Ketentuan mengenai Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1985, merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain, yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
1)        permohonan kasasi,
2)        sengketa tentang kewenangan mengadili,
3)        permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena :
1)        tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
2)        salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
3)        lalai memenuhi syarat-syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam perundang-undangan. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi. Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya secara khusus dikuasakan untuk itu dengan tenggang waktu pengajukan 180 hari yang didasarkan atas alasan, seperti berikut :
1)        Didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
2)        Setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
3)        Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
4)        Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.
5)        Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
6)        Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi (Peradilan)
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera
(3-6 minggu)
Agak cepat
(3-6 bulan)
Lama
(2 tahun lebih)
Biaya
Murah
(low cost)
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
(expensive)
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonis
Antagonis
Fokus penyelesaian

For the future
Masa lalu
(the past)
Masa lalu
(the past)
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
(blocked)
Jalan buntu
(blocked)
Result
Win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosional
Bebas emosi
emosional
Emosi bergejolak