Kuliah

Minggu, 23 Desember 2012

PENGAUDITAN DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK



PENGAUDITAN DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengauditan
Dosen Pengampu : Dyah Setyorini, M.Si., Ak





Disusun Oleh :
Syahida Norviana                              10403241008
Nadiya Hubba Rahmani                    10403241022
Muhammad Taufan Ruspidu             10403241031


JURUSAN PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan akuntansi dewasa ini semakin pesat, dibuktikan dengan diakuinya profesi akuntan di Indonesia. Akuntansi menjadi banyak jenisnya, salah satu jenis akuntansi adalah akuntansi pengauditan. Dalam dunia akuntansi khususnya pengauditan, akuntan sangat dipercaya untuk memeriksa seluruh laporan keuangan perusahan dan laporan audit tersebut langsung dapat diakui oleh pemerintah mengenai keabsahannya. Profesi akuntansi menjadi salah satu pekerjaan yang rentan terhadap penyelewengan dalam hal pengauditan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang disebut dengan jasa penjaminan?
2.      Bagaimana sejarah fungsi pengauditan?
3.      Apa definisi pengauditan?
4.      Apa saja jenis audit?
5.      Apa saja jenis auditor?
6.      Apa yang disebut dengan KAP?
7.      Apa yang disebut dengan organisasi profesi akuntan publik?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui mengenai jasa penjaminan.
2.      Mengetahui sejarah fungsi pengauditan.
3.      Mengetahui definisi pengauditan.
4.      Mengetahui jenis audit.
5.      Mengetahui jenis auditor.
6.      Mengetahui mengenai KAP.
7.      Mengetahui organisasi profesi akuntan publik.



BAB II
ISI

A.    JASA PENJAMINAN
Jasa penjaminan (assurance services) adalah jasa profesional independen untuk memperbaiki kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Orang-orang yang bertanggung jawab untuk melakukan pengambilan keputusan membutuhkan jasa penjaminan guna membantu memperbaiki keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Jasa penjaminan memiliki nilai karena pemberi jaminan bersifat independen dan tidak biasa dengan informasi yang diperiksanya.
            Jasa penjaminan dapat diberikan oleh Kantor-kantor Akuntan Publik (KAP) atau profesional-profesional lainnya. Sebagai contoh Lembaga Konsumen di Amerika Serikat sebagai suatu organisasi nirlaba melakukan pengujian atas berbagai macam produk yang digunakan oleh para konsumen dan melaporkan hasil penilaian atas kualitas produk yang diujinya dalam Laporan Konsumen. Informasi yang tercantum dalam laporan tersebut dimaksudkan agar para konsumen dapat mengambil keputusan yang didasarkan pada informasi yang benar tentang produk yang dibelinya. Infomasi yang tercantum dalam laporan konsumen dipandang lebih bisa dipercaya oleh kebanyakan konsumen daripada informasi yang diberikan oleh para produsen karena Lembaga Konsumen bersifat independen terhadap para produsen. Contoh lain penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik di Amerika Serikat adalah pemeringkat televisi Nielsen dan pemeringkat radio Arbitron. Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh orang atau perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen.
            Kebutuhan akan penjaminan bukanlah hal baru. Kantor-kantor akuntan publik telah puluhan tahun memberi berbagai macam jasa penjaminan terutama berupa penjaminan atas informasi laporan keuangan historis. Akhir-akhir ini, kantor-kantor akuntan publik semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan perusahaan dan penjaminan tentang pengawasan web site.

JASA ATESTASI
Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh kantor-kantor akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa penjaminan yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu: audit atas laporan keuangan historis, review atas laporan keuangan historis, dan jasa atestasi lainnya.

Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh kantor-kantor akuntan publik dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.
            Manakala klien menyajikan informasi dalam bentuk suatu laporan keuangan, pada saat itu klien pada hakekatnya membuat berbagai asersi tentang keadaan keuangan dan hasil-hasil operasinya. Para pemakai laporan keuangan eksternal yang mendasarkan pengambilan keputusan bisnisnya pada laporan keuangan tersebut akan melihat pada laporan auditor untuk mendapatkan keyakinan bahwa laporan keuangan bisa diandalkan. Mereka memandang laporan auditor memiliki nilai karena auditor independen terhadap klien dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan keuangan.
            Di Amerika serikat, berdasarkan federal securities act, perusahaan yang menjual saham-sahamnya di pasar modal wajib diaudit laporan keuangannya. Laporan auditor dapat dijumpai pada setiap laporan keuangan tahunan perusahaan semacam itu. Dewasa ini kebanyakan laporan keuangan perusahaan auditan dapat diakses melalui Internet dari Securities and Exchange Commisssion’s (SEC’S) EDGAR database. Sebenarnya jauh sebelum federal securities act diundangkan telah banyak perusahaan yang secara suka rela mengauditkan laporan keuangannya untuk mendapatkan jaminan yang diperlukan para investor dan calon inventstor. Banyak pula perusahaan-perusahaan privat (perusahaan yang tidakmenjual sahamnya dipasar modal) mengauditkan  laporan keuangan tahunan mereka agar bisa memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal yang sama dilakukan juga oleh pemerintah dan organisasi-organisasi nirlaba untuk memenuhi persyaratan dari para kreditur atau sumber-sumber keuangan lainnya.

Review atas Laporan Keuangan Historis
Review atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan kantor-kantor akuntan publik. Banyak perusahaan nonpublik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diterangkan di atas menghasilkan jaminan yang tinggi, sedangkan review hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Review untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik dengan biaya pemeriksaan yang lebih murah.

Jasa Atestasi Lainnya
Kantor-kantor akuntan publik dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, karena memakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan). Sebagai contoh, bank sering diminta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Kantor akuntan publik dapat juga memberi jaminan tentang efektivitas pengendalian intern pelaporan keuangan pada perusahaan kliennya. Informasi tentang pengendalian intern berkaitan erat dengan laporan keuangan, tetapi pengendalian intern berpengaruh pula ke masa depan karena pengendalian intern yang efektif akan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya salah saji dalam laporan keuangan yang akan datang. Kantor akuntan publik dapat juga melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.

JASA PENJAMINAN LAINNYA
Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan kantor-kantor akuntan publik tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi yaitu akuntan publik harus independen dan harus memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya ialah bahwa akuntan publik tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan terulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu. Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak lain. Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk audit dan jasa atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang digunakan para pengambil keputusan.

JASA BUKAN PENJAMINAN
Kantor akuntan publik juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umunya tidak merupakan jasa penjaminan. Tiga contoh jenis jasa bukan penjaminan yang sering diberikan kantor-kantor akuntan publik adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.
Antara jasa konsultasi manajemen dan jasa penjaminan sering kali nampak tumpang-tindih. Tujuan utama penugasan konsultasi manajemen adalah memberikan rekomendasi kepada manajemen, sedangkan tujuan utama suatu penugasan jasa penjaminan adalah untuk memperbaiki kualitas informasi. Meskipun kualitas informasi sering kali merupakan kriteria penting dalam penugasan konsultasi, namun sasaran ini tidak merupakan tujuan utama. Sebagai contoh, seorang akuntan publik mendapat penugasan untuk merancang dan menerapkan sistem baru. Penugasan semacam ini memberikan hasil sampingan berupa perbaikan informasi. Biasanya penugasan konsultasi akan tumpang-tindih dengan jasa penjaminan apabila perbaikan kualitas informasi untuk para pengambil keputusan menjadi tujuan utama.

B.     SEJARAH FUNGSI PENGAUDITAN
Pengauditan telah mulai dilakukan sejak abad ke limabelas. Tahun kelahiran pengauditan laporan keuangan secara pasti tidak diketahui, tetapi dari berbagai sumber dapat diketahui bahwa pada sekitar awal abad kelima belas jasa auditor telah mulai digunakan di Inggris. Meskipun pengauditan telah lahir sejak beberapa abad yang lalu, namun perkembangan yang pesat baru terjadi pada abad ini.

Pengauditan Independen Sebelum Tahun 1900
Kelahiran fungsi pengauditan di Amerika Utara berasal dari inggris. Akuntansi sebagai profesi diperkenalkan di bagian benua ini oleh Inggris pada paruh kedua abad kesembilan belas. Para akuntan di Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan dan prosedur audit sebagaimana yang berlaku di Inggris.
Perusahaan-perusahaan publik di Inggris pada wakti itu harus tunduk pada undang-undang yang disebut Companiest Act. Menurut undang-undang tersebut, semua perusahaan publik harus diaudit. Ketika fungsi audit mulai diekspor ke Amerika Serikat, bentuk pelaporan model Inggris turut diadopsi pula meskipun peraturan yang berlaku di Amerika Serikat tidak sama dengan yang berlaku di Inggris. Sebagaimana disebutkan diatas, di Inggris semua perusahaan publik harus diaudit, sedangkan di Amerika Serikat pada waktu itu tidak wajib diaudit. Keharusan untuk diaudit datang dari badan yang mengatur pasar modal yang disebut Securities and Exchange Commission (SEC), serta dari pengakuan umum mengenai manfaat pendapat auditor atas laporan keuangan.
Tidak hanya peraturan undang-undang yang mengharuskan audit atas laporan yag diberikan kepada para pemegang saham,menyebabkan audit pada abad kesembilan belas menjadi beraneka ragam, kadang-kadang hanya meliputi neraca saja, tapi ada pula yang berupa audit atas semua rekening yang ada pada perusahaan dan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Auditor biasanya mendapat penugasan dari manajemen atau dari dewan komisaris perusahaan, dan laporan hasil audit biasanya dialamatkan kepada pihak intern perusahaan, bukan kepada pemegang saham. Pemberian  laporan kepada para pemegang saham pada waktu itu tidak biasa dilakukan. Para manajer perusahaan hanya menginginkan untuk mendapat jaminan dari auditor  bahwa kecurangan dan kekeliruan dalam pencatatan tidak terjadi.

Perkembangan di Abad Keduapuluh
Memasuki abad keduapuluh, revolusi industri kira-kira telah berusia 50 tahun dan selama masa itu jumlah perusahaan industri telah berkembang dengan pesat. Jumlah pemegang saham juga semakin bertambah dan mereka sudah mulai menerima laporan auditor. Kebanyakan pemegang saham baru ini tidak memahami makna pekerjaan seorang auditor, dan kesalahpahaman melanda banyak pihak termasuk para pimpinan perusahaan dan bankir. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa pendapat auditor adalah jaminan keakuratan laporan keuangan.
Profesi akuntansi di Amerika berkembang dengan pesat setelah berakhirnya perang dunia I. Sementara itu kesalahpahaman tentang fungsi pendapat auditor masih terus berlangsung, sehingga pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal Reserve Buletin yang memuat cetak ulang suatu dokumen yang disusun oleh American Institute Of Accountant (yang selanjutnya berubah menjadi American Institute Of Certified Public Accountants atau AICPA pada tahun 1957) yang berisi himbauan tentang perlunya akuntansi yang seragam, tetapi tulisan tersebut sesungguhnya lebih banyak menguraikan tentang bagaimana mengaudit neraca. Pernyataan teknis ini merupakan pernyataan pertama yang dikeluarkan oleh profesi akuntansi di Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang dikeluarkan selama abad kedua puluh.
Pada awalnya, para akuntan publik menyusun laporan tanpa mengikuti pedoman resmi. Akan tetapi pada 50 tahun terakhir, profesi dengan cepat mengembangkan redaksi laporan yang umum digunakan melalui AICPA. Redaksi atau susunan kalimat laporan yang umum saat ini telah makin diperbaharui sehingga pembuatan laporan hasil audit tidak lagi merupakan pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan, melainkan merupakan proses pengambilan keputusan. Alternatif bentuk tipe laporanyang dapat dipilih auditor tidak banyak, dan sekali auditor memilih jenis pendapat yang diberikan dalam situasi tertentu, auditor tinggal memilih jenis laporan yang telah dirancang untuk menyatakan pendapat tersebut.

Perkembangan Pengauditan di Indonesia
Profesi akuntansi di Indonesia masih tergolong muda. Pada masa penjajahan Belanda, jumlah perusahaan di Indonesia belum begitu banyak, sehingga akuntansi dengan sendirinya hampir tidak dikenal. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia pada waktu itu, mengikuti model pembukuan seperti yang berlaku di negaranya. Situasi seperti itu berlangsung hingga Indonesia merdeka. Akuntansi baru muylai dikenal di Indonesia setelah tahun limapuluahn, yaitu ketika semakin banyak perusahaan didirikan dan akuntansi sistem  Amerika mulai dikenal, terutama melalui pendidikan di perguruan tinggi.
Tonggak penting perkembangan akuntansi di Indonesia terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetaplan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Prinsip akuntansi dan norma tersebut hamper sepenuhnya mengadopsi prinsip akuntansi dan standar audit yang berlaku di Amerika Serikat. Penetapan pronsip akuntansi dan norma pemeriksaan di Indonesia terutama dipicu oleh lahirnya pasar modal yang mensyaratkan perusahaan yang akan menjual sahamnya di pasar modal untuk memiliki laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu perkembangan terjadi dalam dunia perbankan sejak tahun 1988 semakin menuntut dilakukannya audit atas laporan keuangan bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan kredit ke bank. Pada tahun 1955 lahir Undang-undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan suatu perseroan terbatas untuk menyusun laporan keuangan dan jika p[erseroan merupakan perusahaan public, maka laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan public. Pada tahun yang sama lahir pula Undang-undang Pasar Modal yang semakin meningkat peran akuntansi dan pengauditan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual di pasar modal (perusahaan public).
Sejalan dengan perkembangan profesi akuntansi dan dunia usaha di Indonesia, IAI telah berkali-kali melakukan penyempurnaan dan pemutahiran prinsip akuntansi dan norma pemeriksaan akuntan agar dapat mengakomodasi perkembangan yang sangat pesat dalam dunia usaha, ,dengan tetap mengacu pada perkembangan yang terjadi di Amerika Serikat dan profesi akuntansi internasional. Pada than 1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip akuntansi dan standar audit yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Professional Akuntan Publik (SPAP). Sejalan dengan itu Dewan Standar Akuntansi yang dibentuk oleh IAI secara terus menerus menerbitkan Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan (SPAP) yang hingga saat ini telah mencapai 56 buah.
Seperti terjadi di Amerika Seratus tahun lalu, fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad 21 ini masih belum dipahami masyarakat. Banyak kesalahpahaman terjadi atas laporan auditor, karena fungsi audit tidak dipahami benar. Situasi demikian Nampak sekali ketika berbagai kasus terkenal seperti kasus Bank Summa, skandal Bank Bali yang diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers, dan sejumlah kasus lainnya, dikomentari berbagai fihak. Kebanyakan komentar tersebut mencerminkan kesalahpahaman masyarakat, tidak saja mengnai makna pendapat auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya, tetapi juga mengenai perbedaan antara berbagai jenis audit yang bisa dilakukan seorang auditor.

C.    DEFINISI PENGAUDITAN
Pengauditan adalah suatu proses sistimatis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tingakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasil kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi dari pengertian pengauditan mempunyai arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis pengauditan yang memiliki tujuan berbeda-beda. Dalam makalah ini pembahasan mengenai definisi anak kalimat adalah dalam lingkup audit atas lapran dari suatu organisasi bisnis, atau disebut audit laporan keuangan.
Proses sistematis.
Kata sistematis mengandung implikasi yang berkaitan dengan berbagai hal, yaitu: bahwa perencanaan audit dan perumusan strategi audit merupakan bagian penting dari prses audit, bahwa perncanaan audit dan strategi audit harus berhubungan dengan pemilihan dan penilaian bukti untuk tujuan audit tertentu, bahwa banyak tujuan audit tertentu dan bukti untuk mencapai tujuan-tujuan audit tersebut saling berkaitan, dan bahwa saling keterikatan tersebut menuntut auditor untuk membuat banyak keputusan di dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.
Statement of Basic Auditing Concept menyatakan bahwa proses sistematis mengandung arti bahwa pengauditan didasarkan pada (paling tidak sebagian diantaranya) disiplin dan filosofi metoda ilmiah. Hal ini memang ada benarnya, karena audit menyangkut permusan dan pengujian hipotesa ilmiah karena metoda penyelidikan secara sepenuhnya melaksanakan metoda ilmiah, karena metoda penyelidikan secara ilmiah sangat terstruktur yang seringkali tidak diperlukan dalam audit. Memang audit harus merupakan hasil dari pelaksanaan suatu rencana dan penerapan dari suatu strategi audit, tetapi strategi dapat dilaksanakan dengan modifikasi yang cukup luas selama audit berlangsung, yaitu ketika auditor mengumpukan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan suatu asersi tertentu yang seringkali juga menyangkut komponen-komponen laporan keuangan yang berkaitan satu sama lain.
Mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara obyektif. Kegiatan mendapat dan mengevaluasi bukti merupakan hal yang paling utama dalam pengauditan. Jenis bukti yang diperoleh dan kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi bukti bisa berbeda-beda antara audit yang satu dengan audit lainnya., tetapi semua audit berpusat pada proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti. Dalam audit laporan keuangan, bukti tentang tingkat kesesuaian antara asersi dalam laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum terdiri dari data akuntansi (seperti jurnal dan bku bnesar) dan informasi pendukung (seperti faktur, check. Dan informasi yang diperoleh melalui wawancara, observasi, pemeriksaan fisik atas aktiva, dan korespondensi dengan pelanggan).
Dalam definisi pengauditan di atas dinyatakan bahwa proses mendapatkan dan mengevaluasi bukti harus dibedakan dari pengertian obyektif pada bukti itu sendiri. Keobyektifan bukti adalah salah satu dari berbagai faktor yang berhubungan dengan kegunaan bukti dalam mencapai tujuan pengumpulan bukti yang bersangkutan. Keobyektifan dalam proses berkaitan dengan kemampuan auditor untuk melaksanakan sifat tidak memihak di dalam memilih dan mengevaluasi bukti. Sifat tidak memihak adalah bagian penting dari konsep independensi auditor.

Asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Asersi atau pernyataanyang dibuat manajemen perusahaan yang melekat pada seperangkat lapiran keuangan adalah subyek dari audit atas lampiran tersebut. Oleh karena itu apabila seorang auditor akan mengaudit suat lapira keuangan maka ia harus memahami asersi-asersi yang melekat pada setoap hal atau pos yang dilaporkan dalam lapran keuangan. Istilah melekat dalam hal ini berarti tersirat dalam lapran dan tidak ditulis secara eksplisit, tetapi pembaca laporan dianggap mengerti mengenai asersi-asersi yang tidak diungkapkan secara tertulis tersebut. Sebagai contoh, dalam laporan keuangan sebuah perusahaan manufaktur tercantum “Persediaan…….Rp 752.400.000,00”. Asersi-asersi yang melaekat dalam pos ini antara lain:
·         Persediaan secara fisik benar-benar ada;
·         Dimiliki perusahaann untuk dijual atau untuk digunakan dalam operasi;
·         Meliputi seluruh produk atau bahan mentah yang dimiliki (tidak kurang dan tidak lebih) dimana pun mereka berada;
·         Rp 752.400.000,0 merupakan angka terendah diantara cost dan harga pasar persediaan tersebut (sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum).
·         Diklafikasikan dengan tepat dan diungkapkan dalam neraca secara memadai.
Asersi-asersi semacam ini juga melekat pada pos-pos dan angka-angka rupiah lainnya yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan yaitu manajemjen perusahaan,untuk selajutnya dikomunikasikan kepada pemakai laporan keuangan; jadi bukan merupakan asersi dari auditor. Asersi dari si auditor dituangkan dalam komunikasi auditor dengan pembaca laporan dalam bentu sebuah laporan auditor.
Mengingat bahwa subyek pengauditan adalah informasi tentang tindakan-tindkan ekonomi, maka asersi-asersi haruslah bisa dinyatakan dalam kuantitas (quantifiable) dan harus dapat diaudit (auditable). Sebagai contoh cost sebuah gedung bisa dinyatakan dalam kuantitas atau angka, demikian pula jumlah lembar saham yang beredar, tetapi moral karyawan tidak dapat dinyatakan dalam kuantitas tertentu. Informasi yang bisa dinyatakan dalam kuantitas biasanya juga bisa diverifikasi, informasi yang tidak bisa diberifikasi per definisi tidak bisa diaudit.
Tingkat kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Segala sesuatu yang dilakukan selama audit dilaksanakan memiliki satu tujuan utama, yaitu untuk merumuskan suatu pendapat auditor mengenai asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang telah diaudit. Pendapat atau opini auditor akan menunjukkan seberapa jauh asersi-asersi tersebut sesuai dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan, sebagai contoh dalam hal audit atas persediaan, kriteria yang digunakan adalah standar akuntansi yang berlaku umum untuk persediaan yang mensyaratkan bahwa persediaan harus benar-benar milik perusahaan, dan apabila asersi lain yang melekat pada pos “persediaan...............Rp 752.400.000,00” juga sesuai dengan prinsip akuntaansi yang berlaku umum, maka auditor akan berkesimpulan bahwa telah terdapat kesesuaian antara asersi-asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan
Mengkomunikasikan hasilnya pada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hasil akhir dari segala macam audit adalah suatu laporan yang berisi informasi bagi para pembacanya mengenai tingkat kesesuaian antara asersi yang dibuat oleh klien dengan kriteria tertentu yang telah disepakati sebagai dasar evaluasi. Dalam audit laporan keuangan, pengkomunikasian disebut laporan auditor yang berisi simpulan yang dicapai auditor mengenai sesuai atau tidaknya suatu laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit jenis lainnya juga mengharuskan auditor untuk menyampaikan laporan hasil temuannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, setelah selesai melakukan audit kesesuaian atas pajak yang dibayar seseorang, auditor yang ditunjuk oleh kantor pajak akan menyusun laporan yang berisi pernyataan tentang sejauh mana pajak yang telh dibayar sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Demikian pula dengan auditor intern yang bekerja pada suatu perusahaan akan menyusun laporan tentang hasil temuan berkenaan dengan audit kesesuaian mengenai efektifitas pemakaian gudang yang telah dilakukannya. Proses pengauditan mencakup tahap pelaporan dari suatu audit, dan dengan laporan tersebut auditor mengkomunikasikan pedapatnya atau hasil evaluasinya kepda pihak-pihak yang berkepentingan.

D.    JENIS-JENIS AUDIT
Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan sebagai keseluruhan – yaitu informasi kuantitatif yang akan diperiksa – dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Pada umumnya kriteria yang digunakan adalah prinsip akuntansi berlaku umum, meskipun audit lazim juga dilakukan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan dasar tunai (cash basic) katau dasr akuntansi lain yang cocok untuk organisasi yang diaudit. Laporan keuangan yang diperiksa biasanya meliputi neraca (laporan posisi keuangan), laporan laba-rugi, dan laporan arus kas, termasuk catatan kaki (footnotes).
Asumsi yang mendasari suatu audit laporan keuangan adalah bahwa laporan-laporan tersebut akan digunakan oleh berbagai pihak untuk berbagai tujuan. Oleh karena itu akan lebih efisien untuk menggunakan satu auditor untuk melakukan suatu audit dan menarik kesimpulan yang bis diandalkan oleh berbgai pihak daripda menyuruh tiap pemakai laporan melakukan audit secra sendiri-sendiri. Apabila pemakai laporan keuangan berkeyakinan bahwa audit tidak cukup memberi informasi sesuai dengan dengan tujuan yng bersangkutan, maka pemakai bisa mencari informasi tambahan.
Audit Kesesuaian
Tujuan audit kesesuaian adalah untuk mengetahui apakah pihak yang diaudit sudah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Audit kesesuaian dalam suatu perusahaan swasta dapat berupa penentuan apakah karyawan dalam bidang akuntansi telah mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditetpkan oleh kontroller perusahaan, mengkaji tarip upah untuk disesuaikan dengan tarip upah minimum yang ditetapkan pemerintah atau memeriksa perjanjian dengan bankir atau kreditur lainnya untuk memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian. Dalam instansi pemerintahan, audit kesesuaian lebih beraneka ragam karena banyakny peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang harus dilaksanakan oleh instansi-instansi pemerintah tersebut.
Hasil audit kesesuaian biasanya dilaporkan kepada seseorang atau pihak tertentu yang lebih tinggi yag ada dalam organisasi yang diaudit dan tidak diperuntukkan bagi pihak luar perusahaan. pihak manajemen bisanya merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam hal hasil audit kesesuaian dibandingkan dengan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu sebagian besar pekerjaan audit semacam ini dilakukan oleh auditor yang bekerja pada unit organisasi yang bersangkutan. Namu audit kesesuaian dapat juga dilakukan oleh auditor yang ditunjuk dari luar organisasi yang ditunjuk dri luar organisasi yang diaudit.

Audit Operasional
Audit operasional adalah pengkajian atas setiap bagian dari prosedur dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektifitas. Hasil akhir dari suatu audit opersioal biasanya berupa rekomendasi kepada manajemen untuk perbaikan operasi.
Dalam audit operasional, pegkajian tidak hanya terbatas dalam akuntansi, tapi bisa meliputi juga struktur organisasi, operasi komputer, metoda produksi, pemasaran dan bidang-bidang yang lain asalakan asalkan auditor menguasai biang-bidang yang diaudit.
Pelaksanaan suatu audit operasional dan pelaporan hasilnya tidaklah semudah dua jenis audit yang telah dijelaskan diatas. Efisiensi dan efektivitas jauh lebih suit untuk dievaluasi secara objektif bila dibandingkan dengn kesesuaian atau penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Perumusan kriteria untuk mengevaluasi informasi kuantitatif dalam siuatu audit operasional sangat bersifat subjektif. Oleh karena itu, audit operasional lebih mirip suatu konsultasi manajemn daripada suatu pekerjaan audit.

E.     JENIS-JENIS AUDITOR
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah merupakan auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonsia, badan audit pemerintah dipegang oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) . BPK merupakan badan independen yang tidak tunduk kepada pemerintah, namun posisinya juga tidak berada di atas pemerintah. Badan ini nantinya melaporkan hasil audit kepada DPR sebagai alat kontrol atas keuangan negara.
Auditor Intern
Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan bersttus sebagai pegawai atau karyawan dalam perusahaan tersebut. Jumlah dari auditor intern ini dapat mencapai ratusan orang. Tugas dari auditor intern ini ditujukan untuk membatu manajemen perusahaan tempat di mana ia bekerja. Pada umumnya mereka wajib memberikan laporan langsung kepada pimpinan tertinggi perusahaan atau kepada pejabat tinggi tertentu lainny dalam perusahaan misalnya adalah kepala kontroller atau ada juga yang berjkewajiban melapaor pada komite audit yang dibentuk oleh dewan komisaris. Tanggungjawab auditor pada berbagai perusahaan sangat beranekaragam tergantung pada kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Terkadang staff auditor intern terdiri dari satu dua orang saja  yang melakukan tugas rutin  berupa audit kesesuaian.
Agar dapat melakukan tugasnya secara efektif auditor intern hatus independen terhadap fungsi-fungsi lini dalam organisasi tempat ia bekerja, namun demikian ia tidak bisa independen terhadap terhadap perusahaan karenana karena ia adlah pegawai dalam perusahaan tersebut. Auditor intern berkewajiban memberi memberi informasi pada manajemen yang berguna untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan efektifitas perusahaan. pihak luar perusahaan pada umumya tidak bisa mengandalkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor intern karena kedudukannya yang tidak independen. Kedudukan yang tidak independen inilah yang membedakan auditor intern dan auditor ekstern dari akuntan publik.
Auditor Independen Atau Akuntan Publik
Tanggungjawab utama auditor independen atau lebih umum disebut akuntan publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan. pengauditan ini dilakukan pada perusahaan-perusahaan terbuka. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang harus diaudit laporan keuangannya dan kalangan bisnis serta bnayak pihak lainnya semakin mengenal laporan ini, makabanyak orang awam yang mengartikan auditor sebagai akuntan publik. Padahal terdapat beberapa jenis auditor yang berbeda-beda fungsi dan pekerjaannya.
Praktik sebgai kuntan publik harus dilakukan melalui suatu kantor akuntan publik yang telah mendapat ijin dari DepKeu. Selain itu seseorang baru akan memperoleh ijin berpraktek sebagi akntn publik apabila yang bersangkutan memenuhi beberapa syarat  sebagai berikut.

F.     KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Menurut SK menkeu No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 jnuari 1997 sebagaimana diubah dengan SK Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober 1999, kantor akuntan publik merupakan lembaga yang memiliki izin dari mentri keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya.

Struktur Kantor Akuntan Publik
Mengingat pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggungjawab yang besar, maka pekerjaan pprofesional kantor akuntan publik menuntut tingkat independensi dan kompetensi yang tinggi pula. Independensi memungkinkan auditor untuk menarik kesimpula tanpa bias tentang laporan keuangan yang diauditnya. Kompetensi memungkinkan auditor melakukan audit secara efisien dan efektif. Adanya kepercayaan atas independensi dan kompetensi auditor , menyebabkan pemakai bisa mengandalkan diri pada laporan yang dibuat auditor. Oleh karena kantor akuntan publik demikian banyak jmlahnya, maka tidaklah mungkin bagi pemakai laporan untuk menilai independensi dan kompetensi masing-masing kantor akuntan publik. Oleh karena itu struktur kantor akuntan publik akan sanagt berpengaruh terhadap hal ini, walaupun tidak menjamin sepenuhnya.
Bentuk usaha KAP yang dikenal menurut hukum di Indonesia ada dua macam yakni:
1.      KAP dalam bentuk usaha sendiri. KAP bentuk ini menggunakana nama akuntan publik yang bersangkutan
2.      KAP dalam bentuk usaha kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama sebanyak-banyaknya tiga nama akuntan publik yang menjadi rekan/partner dalam KAP yang bersngkutan.
Tanggung jawab KAP Usaha Sendiri adlah akuntan publik yang bersangkutan sedangkan penanggungjawab KAP usaha kerjasama adalah dua orang atau lebih akuntan publik yang masing-masing merupakan rekan/ partner dan salah seorang bertindak sebagai rekan pimpinan.
KAP yang berbentuk usaha sendiri sangat sedikit jumlahnya, sebagian besar memilih bentuk usaha kerjasama. Dalam usaha kerjasama, beberapa orang akuntan publik bekerja sama berpraktik sebagai rekan atau partner, untuk memberikan jasa profesional berupa pengauditan dan berbagai jasa lain kepada pihak-pihak yang membutuhkan jasa mereka. Para partner biasanya mepekerjakan sejumlah staf profesional untuk membantu mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Para asisten umumnya terdiri dari akuntan publik bersertifikat yang masih muda dalam pengalaman atau mereka yang mempersiapkan diri untuk menjadi akuntan publik bersertifikat.
Dengan adanya audit yang dilakukan oleh entitas terpisah akan mendorong terciptanya independensi dan menghilangkan hubungan buruh majikan antara kantor akntan publik dengan kliennya. Selain itu sebagai suatu entitas terpisahmemunkinkan sebuah kantor akuntan menjadi cukup besar sehingga dapat mencegah adanya satu atau seorang klien yang menjadi sumber pendapatan sangat besar dalam kantor akuntan tersebut yang akhirnya bisa membahayakan independensi kantor akuntan terhaap kliennya. Kompetensi juga bisa tercipta berkat terkumpulnya para profesional dalam umlah besar pada satu kantor publik tertentu untuk bersama-sama berkarya dengan keahlian dan kepentingan yang sama dan membuat pendidikan profesional berkelanjutan menjadi lebih berarti.
Oleh karena itu hierarki organisasi yang umumnya dijumpai pada kantor-kantor akuntan publik terdiri dari partner, manajer, supervisor, senior atau in charge auditor, dan asisten. Staff baru biasanya mulai sebagai asisten dan seterusnya diperlukan waktu dua sampai tiga tahun pada setiap jenjang hingga mencapai status sebagai partner. Nama-nama pososo setiap jenjang pada berbagai kantor akuntan publikberbeda-beda, namun penjenjangannya pada umumnya hampirsama.
Persyaratan Akuntan Publik Di Indonesia
Menurut pasal 6 SK Menkeu No. 43/1997, izin untuk membuka kantor akuntan publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan berikut:
a.       Berdomisili di wilayah Indonesia
b.      Memiliki Register Akuntan
c.       Menjadi anggota IAI
d.      Lulus ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan IAI
e.       Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangny 3.000 jam dengan reputasi baik.
f.       Telah menduduki jabatan manager atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
g.      Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada koperasi jasa audit.

Register Akuntan
Adalah register yag diselenggarakan oleh Departemen keuangan RI untuk mencatat nama orang-orang yang berhak menggunakan gelar akuntan. Sebagimana diatur dalam pasal 3 ayat 4 undang-undang no. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. Mereka yang namanya terdaftar dalam register tersebut diberi nomor register akuntan.
Menurut pasal 1 Undang-undang No.34 tahun 1954, gelar akuntan hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentun dan berdasarkan undang-undang tersebut. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ijazah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 adalah:
a.       Ijazah yang diberikan oleh suatu Universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akunan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan baik.
b.      Ijazah yang diterima sesudah lulus dalam suatu ujian lain yang menurut pendapat panitia ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
Sebagai realisasi dari ketentuan di atas, nomorregister akuntan hanya dapat diberikan oleh Departemen Keuangan RI kepada:
a.       Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendrla Pendidikan tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Lulusan Ujian Negara Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan Departemen pnedidikan dan Kebudayaan. Ujian ini disediakan bagi lulusan dari Jurusan Akuntansi pada Perguruan Tinggi Swsta (FE dan STIE) dan Lulusan FE Negeri yang belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk dibebeakan UNA.
Dalam perkembangannya dinas P dan K menetapkan bahwa seseorang berhak menggunakan sebutan akuntan (bukan gelar namun sebutan profesi) apabila yang bersangkutan telah lulus dari suatu Pendidikan Profesi Akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral pendidikan tinggi. Pendidikan profesi akuntansi dapat diikuti oleh mereka yang telah lulus dari program S1 Jurusan Akuntansi. Peratutran ini berlaku sama, baik pada perguruan tinggi negeri maupun swasta sehingga ujian negara akuntansi juga dihapuskan.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Sejak tahun 1997, Departemen Keuangan RI telah menetapkan ketentuan baru tentang persyaratan pembukuan kantor akuntan publik. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa ijin berpraktek sebagai akuntan publik hanya akan diberikan kepada mereka yang telah bersertifikat akuntan publik (BAP). Untuk memperoleh sertifikat tersebut para calon akuntan publik wajib mengikuti ujian nasionalyang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP).Ujian ini diselenggarakan 2 kali setahun yaitu setiap bulan Mei dan November. Ujian dilaksanakan selama dua hari penuh mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 yang meliputi lima mata ujian yaitu:
1. Teori dan Praktik Akuntansi Keuangan (4 jam)
2. Auditing dan Jasa Profesional Akuntan Publik (4 jam)
3. Akuntansi Menejemen dan Menejemen Keuangan (1,5 jam)
4. Sistem Informasi Akuntansi (2,5 jam)
5. Perpajakan dan Hukum Komersial (3,5 jam)
Mata ujian 1 dan 2 diberiakan pada hari pertama sedangkan mata ujian 3,4 dan 5 diberiakan pada hari kedua.

Pengalaman Kerja
Banyak negara yang menetapkan pengalaman kerja di bidang pengauditan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh ijin berpraktik sebagai akuntan publik. Di Indonesia setiap calon akuntan publik harus telah memiliki pengalaman bekerja di kantor akuntan publik sekurang-kurangnya 3 tahun dan pengalaman di bidang pengauditan sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik. Setelah seseorang mendapatkan ijin praktik, ia masih memiliki kewajiban untuk terus memelihara dan meningkatkan kemampuan dan kemampuannya melalui pendidikan formal maupun non formalyang disebut pendidikan profesional berkelanjutan. Tujuan dari ketentuan ini agar akuntan publik selalu mengikuti perkembangan mutakhir di bidang akuntansi, pengauditan dan bidang-bidang terkait lainnya.
Di Ameriaka Serikat berlaku ketentuan persyaratan pengalaman bekerja yang berbeda dari masing-masing negara bagian. Sejumlah negara bagian tidak mensyaratkan pengalaman bekerja, sedangkan sejumlah negara bagian lain mensyaratkan pengalaman bekerjadi bidang pengauditan (tidak perlu di kantor akuntan publik, misalnya sebagai tenaga pembukuan di perusahaan) selama satu hingga dua tahun. Ada juga suatu negara bagian yang secara spesifik menetapkan harus pernah bekerja di kantor akuntan publik. Selain itu persyaratan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan ( contiuning profesional education) juga banyak berlaku di banyak negara bagian.



G.    ORGANISASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Organisasi profesi akuntansi di berbagai negara di dunia sangat beragam, baik stuktur organisasi, keanggotaan maupun kegiatannya. Di Indonesia hanya ada satu organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang keanggotaannya terdiri dari para akuntan yang yang bekerja pada berbagai bidang kegiatan. Untuk menampung kegiatan para anggota tersebut IAI membentuk empat kompartemen sesuai bidang kegiatan para anggotanya seperti: Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Menejemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, Kompartemen Akuntan sektor Publik.
Sebagai salah satu kompartemen dari IAI, kompartemen akuntan punlik beranggotakan para akuntan yang berpraktik si akuntan publik dan telah memiliki ijin praktik dari Departemen Keuangan. Tujuan utama dibenntuknya kompartemen ini adalah untuk membina para anggotanya agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai akuntan publik yang profesional selalu memutakhirkan pengetahuannya terutama dibidang akuntansi dan pengauditan. Kompartemen audit bertugas sebagai penyusun standart audit yang harus digunakan oleh para anggotanya dalam melaksanakan jasa atestasi dan non atestasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut kompartemen ini membentuk Dewan Stabdar Audit. Selain itu kompartemen akuntan auditing juga membentuk Badan Peredilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) yaitu suatu badan peradilan yang melibatkan para anggotanya.

Standar Profesional Akuntan Publik
Ada empat macam yang yang diterbitkan oleh IAI sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik, yaitu:
1. Standart Auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
4. Pedoman Audit Investasi Khusus
Keempat macam standar profesional tersebut diklasifikasikan dan dan dikumpulkan dalam buku yang disebut “Standar Profesional Akuntan Publik”

Standar Auditing
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan keuangan historis.Standar auditing terdiri atas 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masaing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman-pedoman utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dsalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan terhadap PSA yang dikeluarkan IAI bersifat wajib (mandatory) bagi bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik.Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAI terhadap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan IAI dalam PSA.Dengan demikian IPSA memberikan jawaban atas pertayaan atau keragiuan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehinnga, pelaksanaannya bersifat wajib. (mandatory).

Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tinggat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit. Standar atastasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).Dengan demikian PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam stansar atstasi. Termasuk Interpretasi Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarakan oleh IAI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAI dalam PSAT. Dengan demikian IPSAT memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran yang dimuat dalam PSAT sehingga merupakan perluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSAT.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Standar Jasa Akutansi dan Review
Standart jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non atestasi bagi jasa akuntan bublik yang mencakupa jasa akuntansi dan review. Standart jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk dalam PSAR adalah Interpretasi Pernyataan Standart Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan IAI terhadap ketentuanketentuan yang diterbitkan IAI dalam PSAR.Dengan demikian Ipsar memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam peneafsiran atas ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAR sehingga merupakan peluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSAR.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan public sehingga pelaksanaannya bersifat wajib (mandatory).

Pedoman Audit Industri Khusus
Karena beberapa industri memiliki operasi yang unik yang berdampak terhadap berbagai transaksi yang dicatat dalam akuntansi, maka auditor merupakan pedoman untuk melakukan audit terhadap industry tertentu. Hal ini dimaksudkan agar auditor memiliki kemampuan untuk menafsirkan dengan baik informasi keuangan yang disajikan oleh perusahaan dalam lingkungan industry tertentu,, sehingga auditor dapat mempertimbangkan dengan baik keunikan bisnis industry tertentu yang berdampak terhadap asersi menejemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang diaudit.
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Jasa penjaminan (assurance services) adalah jasa profesional independen untuk memperbaiki kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Pengauditan telah mulai dilakukan sejak abad ke limabelas. Tahun kelahiran pengauditan laporan keuangan secara pasti tidak diketahui, tetapi dari berbagai sumber dapat diketahui bahwa pada sekitar awal abad kelima belas jasa auditor telah mulai digunakan di Inggris. Meskipun pengauditan telah lahir sejak beberapa abad yang lalu, namun perkembangan yang pesat baru terjadi pada abad ini. Pengauditan adalah suatu proses sistimatis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tingakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasil kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Jenis audit adalah audit laporan keuangan, audit operasional, dan audit kesesuaian. Jenis auditor adalah auditor pemerintah, auditor intern dan auditor independen atau akuntan publik. Kantor Akuntan Publik merupakan lembaga yang memiliki izin dari mentri keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan pekerjaannya. Organisasi profesi akuntansi di berbagai negara di dunia sangat beragam, baik stuktur organisasi, keanggotaan maupun kegiatannya. Di Indonesia hanya ada satu organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang keanggotaannya terdiri dari para akuntan yang yang bekerja pada berbagai bidang kegiatan.





DAFTAR PUSTKA

Jusup, A. Haryono (2001). Auditing (Pengauditan). Buku Satu. Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YKPN.